Selasa, 10 Januari 2012

Sejarah Hukum Pidana di Indonesia

Hukum pidana Indonesia yang berlaku sekarang ini, belumlah merupakan hukum yang asli lahir dibuat oleh bangsa kita sendiri, melainkan masih dapat dikatakan merupakan warisan bangsa Belanda dahulu. KUHP kita sekarang ini masih terjemahan dari KUHP Belanda (Wetboek van Strafrecht). Adapun riwayat hukum pidana kita adalah sebagai berikut:
Tahap I
Sebelum masuknya Belanda ke wilayah nusantara kita,di Kepulauan nusantara (Indonesia) pada waktu iu pada bidang kepidanaan yang baru adalah hukum Pidana adat yang merupakan hukum tak tertulis dan berlaku dalam isi, tempat/ golongan ang berbeda-beda (pluralistis atau berbhineka.hanya sebagian kecil saja hukum pidana yang tertulis pada waktu itu, tetapi hanya berlaku secara lokal didalam wilayah kerajaan yang membuatnya.
Tahap II
Setelah Belanda  masuk dan bercokol di nusantara, maka di negeri kita terjadi dualisme hukum pidana yakni adanya diferensiasi atau pembedaan perlakuan antara 2 hukum pidana yaitu:
a.    Hukum pidana yang berlaku bagi orang- orang Belanda dan orang-orang Eropa lainya serta dipersamakan dengan mereka dalam hal mereka berada di Nusantara kita ini, yang termuat dalam Wetboek van Strafrecht  voor de Eropeanen.
b.    Hukum pidana yang berlaku bagi orang-orang bumi putera (pribumi Indonesia ) dan golonga timur asing (Arab, India, Cina, dan sebagainya) yang termuat dalam Wetboek van Strafrecht  .
Kedua hukum pidana di atas diadakan oleh pemerintah Belnda dengan bersumber pada hukum pidana Perancis yakni Cde Penal Prancis yang lahir pada masa Napoleon Bonaparte. Disamping itu pengaruh hukum pidana Romawi pun masih terasa besar dalam tahap ini.
Tahap III
Pada tahun 1915 diumumkan adanya KUHP yang baru. KUHP tersebut baru berlaku pada tanggal 1 Januari 1918 bagi semua penduduk Indonesia dengan menghapus dua KUHP yang telah disebutkan pada tahap II di atas. Dengan demikian pada saat itu unifikasi dalam hukum pidana kita telah tercapai mengakhiri dualisme yang ada sebelumnya (dengan adanya WvS voor Nederlandsche Indie). KUHP 1918 yang tunggal ini bukan lagi turunan dari Code Penal Prancis sebagaimana sebelumnya, tetapi sudah bersumber  langsung(merupakan turunan) dari KUHP  nasional Belanda yang telah ada sejak tahun 1866, melalui beberapa perubahan , tambahan/ penyelarasannya untuk diberlakukan di Indonesia (asas concordansi).
Tahap IV
 Pada 8 Maret 1942 Jepang masuk ke Indonesia setelah berhasil mengalahkan Belanda. Pada waktu itu WvS voor Nederlandshe Indie 1918masih tetap berlaku. Hanya saja untuk kepentingan- kepentingan pemerintahannya, dalam beberapa waktu teretentu pemerintah Jepang juga mengeluarkan maklumat yang memuat ketentuan pidana. Jadi sejak saat itu hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah WvS voor Nederlandshe Indie dan ketentuan-ketentuan hukum pidana Jepang.
Tahap V
pada tanggal 17 A gustus 1945 negara kita memproklamasikan kemerdekaannya.dengan pasal II aturan peralihan UUD 1945 yang mulai berlaku sejak tanggal 18 Agusus 1945, dotetapkan bahwa segala lembaga negara dan peraturan hukum yang ada pada waktu itu (WvS voor Nederlandshe Indie dan ketentuan-ketentuan hukum pidana Jepang) masih berlaku sepanjang masih belum digantikan dengan baru menurut UUD 1945 itu sendiri.


Tahap VI
Dengan adanya UU No. 1 tahun 1946 ditetapkan bahwa hukum pidana Indonesia ialah hukum pidana yang termuat dalam WvS voor Nederlandshe Indie 1918 saja, sehingga unifikasi hukum pidana kita terwujud kembali.
Tahap VII 
Selanjutnya Belanda setelah Indonesia merdeka ternyata masih mencoba menjajah kembali Indonesia. Melaui agresi militer dan berbagai terornya untuk sementara waktu Belanda berhasil menduduki Indonesia kembali dengan membawa serta hukum pidananya yang dulu , tetapi denan nama yang sudah diubah yakni WvS voor Indonesia dengan isi 570 pasal (melalaui berbagai penambahan dan pemberatan hukum). Akibatnya kembali adanya dualisme hukum pidana yakni WvS voor Nederlandshe Indie(569 pasal) dan WvS voor Indonesia (570).

Tahap VIII
Dualisme ini segera berakhir dengan dikeluarkannya UU No. 73 tahun 1958 yang memperkuat UU No. 1 tahun 1946 yang pada dasarnya menetapkan bahwa hukum pidana yang berlaku bagi seluruh penduduk Indonesia (unifikasi) ialah hukum pidanan yang termuat dalam WvS voor nederlandshe indie (596 pasal) atau dengan kata lain hukum pidana yang berlaku sejak 1 Januari 1918 dan bukan WvS voor Indonesia yang berisi 570 pasal itu.
WvS voor Nederlandshe Indie tahun 1918 inilah yang akhirnya diterjemahkan menjadi KUHP kita sampai saat ini.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar